Tapi apa mau di kata bila keadaan memaksa kita untuk berpindah tempat tinggal dari satu kota ke kota lainnya, atau dari propinsi satu ke propinsi lainnya.Seperti pengalaman saya dalam tiga tahun terakhir beberapa kali pindah tempat tinggal ke provinsi yang berbeda beda.
![]() |
| Ilustrasi |
Setelah menikah, saya ingin mengikuti kependudukan suami di Tangerang. Sehingga saya mengajukan Surat Kepindahan Penduduk Antar Provinsi.
Tidak rumit proses kepindahan kependudukan saya waktu pertamakali, karena saya di bantu RT/RW di lingkungan tempat tinggal saya, sampai saya mendapat surat keterangan kepindahan penduduk antar provinsi.
Dan surat keterangan tersebut saya bawa ke alamat baru yang saya tuju, sebagai dokumen untuk melanjutkan proses pembuatan surat-surat kependudukan baru di tempat yang saya tuju. Sementara data kartu keluarga yang saya tinggalkan otomatis di perbaharui dengan nama saya tidak tercantum lagi di kartu keluarga orangtua saya.
Di kota Tangerang dokumen yang saya bawa dari Kota Bandung, langsung di tindak lanjuti oleh pemerintahan setempat. Dan bersyukur di sini saya dan suami juga mendapat bantuan dari RT/RW setempat sampai saya mempunyai data kependudukan baru. Saya sangat bahagia waktu itu, karena bagi saya ini adalah kehidupan baru, dimana saya mempunyai Kartu Keluarga sendiri.
Satu tahun lebih saya menjadi warga Tangerang, sampai suatu waktu suami saya di mutasi oleh perusahaan tempat nya bekerja ke Kota Balikpapan - Kalimantan Timur.
Karna kepindahan kami mendadak, kami tak bisa mengurus surat-surat kependudukan di tempat baru. Beberapa bulan tinggal di Balikpapan kami masih memegang kependudukan kota Tangerang, tapi saya membuat surat ijin domisili dari RT setempat. Sampai satu waktu anak saya sudah waktunya masuk sekolah dasar, dan saya mendaftarkan nya di sekolah setempat, namun disini baru muncul kendala buat saya, karna pendaftaran anak sekolah di haruskan mempunyai Kartu Keluarga setempat. Sampai saya akhirnya memutuskan pindah kependudukan dari Tangerang ke Balikpapan.
Namun karna jarak yang membuat saya tidak bisa mengurus sendiri dokumen-dokumen kepindahan saya, sehingga waktu itu saya di bantu juga oleh tetangga saya di Tangerang membuat surat permohonan pindah. Dan di kota Balikpapan barulah saya mengurus sendiri surat-surat kependudukan saya.
Berbekal Surat Keterangan Pindah WNI antar provinsi dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang, saya melanjutkan proses pembuatan kependudukan di Balikpapan.
Langkah pertama tentunya lapor ke RT setempat dahulu,sambil di perlihatkan SKP dari tempat asal kita. Kemudian RT setempat akan memberikan surat pengantar untuk kita lanjutkan ke Kelurahan setempat. Di Kelurahan, surat pengantar dari RT akan di tindak lanjuti dengan surat pengantar lagi untuk ke tingkat Kecamatan.
Setelah sampai tingkat Kecamatan kita akan di beri lagi surat pengantar untuk di bawa ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil setempat. Nah setelah semua tahap dijalani barulah kita bawa SKP dari kota asal kita dilampirkan juga surat pengantar dari kecamatan.
Di Disdukcapil saya mendapat Surat Jaminan Bertempat Tinggal untuk kemudian di bawa lagi ke Kecamatan guna proses pembuatan KK dan KTP baru. Sampai di tahap ini selesai sudah proses mengurus kependudukan yang baru. Dan proses pembuatan kk + ktp saya memakan waktu sekitar 2 minggu. Akhirnya saya resmi menjadi warga Balikpapan.
Demikian artikel tentang pengalaman pribadi saya mengenai prosedur mengurus kepindahan antar provinsi.
Sekian terima kasih.

Ia Sama-sama gan :D sesama blogger kan harus saling :V heheh
BalasHapusBY: kang Rasid.
makasih kang Rasid,..sudah berkunjung..!
BalasHapus